Indonesia tekankan krisis iklim tak boleh picu ketidakpastian hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menyampaikan dalam High-level Plenary Meeting di New York bahwa krisis iklim tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum global. Ia menegaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) harus tetap menjadi kerangka hukum utama dalam menangani naiknya permukaan air laut, sekaligus menjamin hak maritim dan batas terluar negara tetap dihormati. Sugiono meminta koherensi penerapan UNCLOS, hukum internasional, dan hukum adat sesuai interpretasi Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS). Naiknya permukaan air laut berdampak pada kehilangan tempat tinggal, gangguan mata pencaharian, dan ancaman keselamatan penduduk di wilayah pesisir, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Pemerintah telah meluncurkan program rehabilitasi 13.000 hektar hutan bakau dan berencana membangun Giant Sea Wall di pesisir Utara Jawa. Penguatan mitigasi harus berbasis ilmu pengetahuan, data akurat, sistem peringatan dini, dan perlindungan masyarakat rentan. Ia mendukung pembiayaan berkelanjutan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang dalam rangka ketahanan iklim global.
Bagikan
Berita terkait
Eddy Soeparno Dorong Penyelesaian RUU PPI-EBT untuk Tangani Krisis Iklim
Detik.com · 19 September 2026 pukul 17.53
Serap Aspirasi RUU PPIB, Eddy Soeparno Bicara soal Ancaman Krisis Iklim
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.37
Jumhur Dorong Kearifan Lokal Jadi Solusi Krisis Iklim di BRICS
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 00.33
Aksi Iklim Indonesia di PBB, dari Restorasi Mangrove hingga Transisi Energi
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 01.00