Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia tekankan krisis iklim tak boleh picu ketidakpastian hukum

Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menyampaikan dalam High-level Plenary Meeting di New York bahwa krisis iklim tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum global. Ia menegaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) harus tetap menjadi kerangka hukum utama dalam menangani naiknya permukaan air laut, sekaligus menjamin hak maritim dan batas terluar negara tetap dihormati. Sugiono meminta koherensi penerapan UNCLOS, hukum internasional, dan hukum adat sesuai interpretasi Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS). Naiknya permukaan air laut berdampak pada kehilangan tempat tinggal, gangguan mata pencaharian, dan ancaman keselamatan penduduk di wilayah pesisir, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Pemerintah telah meluncurkan program rehabilitasi 13.000 hektar hutan bakau dan berencana membangun Giant Sea Wall di pesisir Utara Jawa. Penguatan mitigasi harus berbasis ilmu pengetahuan, data akurat, sistem peringatan dini, dan perlindungan masyarakat rentan. Ia mendukung pembiayaan berkelanjutan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang dalam rangka ketahanan iklim global.

Berita terkait