Industri AMDK Punya Standar Internal Ketat Jaga Keamanan Galon Guna Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) telah menerapkan standar internal untuk mengatur kualitas dan keamanan galon guna ulang, menurut para pakar. Guru Besar Pangan IPB Prof. Nugraha Edhi Suyatma menjelaskan bahwa tidak ada batasan usia eksplisit bagi galon guna ulang, namun produsen menetapkan kriteria mutu fisik, kimia, dan keamanan pangan sebelum kemasan tersebut digunakan kembali. Menurutnya, kondisi galon, proses sanitasi, dan pengawasan produsen lebih menentukan keamanan air minum dibanding usia kemasan itu sendiri.
Para ahli menekankan bahwa cara penggunaan dan perawatan galon oleh konsumen jauh lebih memengaruhi kualitas daripada lamanya galon dipakai. Guru Besar Teknologi Pertanian IPB Prof. Suprihatin menyatakan tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan gangguan kesehatan hanya karena faktor usia. Ia menambahkan, kebersihan fisik, pengawasan sanitasi, dan aspek mikrobiologis menjadi faktor kritis yang harus dikontrol.
Pakar Teknik Kimia Steven Soen menegaskan bahwa anggapan galon lama otomatis berbahaya tidak dapat disimpulkan. Menurutnya, cara penyimpanan dan penggunaan jauh lebih berpengaruh terhadap kualitas air. Produsen besar umumnya menerapkan kebijakan jelas terkait jumlah penggunaan dan umur pakai galon, serta melakukan pencabutan kemasan yang tidak memenuhi standar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.22
Sama-Sama Guna Ulang, Ini Perbedaan Standar Cuci Galon Bermerek dan Depot Isi Ulang
Berita terkait
Standar Internal Ketat, Pakar Sebut Usia Galon Bukan Penentu Keamanan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 22.39
Mitos Usia Galon Terbantahkan: Pakar IPB Jamin Air Guna Ulang Tetap Higienis dan Aman
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.55
Mahasiswa NTT Dapat Bantuan Pemprov DIJ: Keluarga Mengungsi Setiap Malam
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19
Bukan 1,6 Ton, Kapal Berbendera Tanzania yang Ditangkap di Bengkalis Bawa 2,6 Ton Sabu Cair
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19