Industri Kripto Masuki Era Baru, Custody dan Perlindungan Aset Makin Penting
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Industri kripto masuk era baru dengan fokus meningkatkan keamanan penyimpanan (custody) dan perlindungan aset. Regulator global seperti SEC AS pada Oktober 2026 mengusulkan peraturan baru untuk penasihat investasi dan dana terkait custody aset kripto, termasuk standar penyimpanan, pelaporan, dan pencatatan. Di Indonesia, POJK Nomor 23/2025 mengatur pemisahan aset konsumen dari aset pedagang dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Penguatan tata kelola, pemisahan aset, dan manajemen risiko menjadi kunci membangun kepercayaan konsumen terhadap ekosistem kripto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.00
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 23,16 Triliun pada Agustus 2026, Naik 12,87%
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.18
OJK Sebut Peminat Kripto Masih Ramai, Ini Buktinya
Berita terkait
Trump Tolak Regulasi AI Baru, Pilih Pengawasan Mandiri Industri
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.30
Raksasa Teknologi Terbelah soal AI, Bagaimana dengan Indonesia?
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 07.07
Bill Gates Dorong Regulasi AI, Ngaku Ingin Bertemu Trump Bahas Risiko dan Pengawasan Teknologi Ini
JawaPos · 29 September 2026 pukul 00.00
Peringatan Bahaya Datang dari Berbagai Penjuru, Ini Kata Bill Gates
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.35