Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Industri Kripto Masuki Era Baru, Custody dan Perlindungan Aset Makin Penting

Industri kripto masuk era baru dengan fokus meningkatkan keamanan penyimpanan (custody) dan perlindungan aset. Regulator global seperti SEC AS pada Oktober 2026 mengusulkan peraturan baru untuk penasihat investasi dan dana terkait custody aset kripto, termasuk standar penyimpanan, pelaporan, dan pencatatan. Di Indonesia, POJK Nomor 23/2025 mengatur pemisahan aset konsumen dari aset pedagang dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Penguatan tata kelola, pemisahan aset, dan manajemen risiko menjadi kunci membangun kepercayaan konsumen terhadap ekosistem kripto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait