Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
Industri pertambangan diharuskan memperkuat upaya dekarbonisasi dan meningkatkan tanggung jawab perlindungan lingkungan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa keuntungan dari penambangan harus diimbangi dengan kelestarian lingkungan, termasuk melalui pengurangan emisi. Dekarbonisasi dianggap sebagai mandat pembangunan nasional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat 4 dan Asta Cita Presiden Nomor 8. Diaz menekankan bahwa dekarbonisasi harus diterapkan di semua sektor, termasuk pertambangan. Untuk mendukung pengurangan emisi, pemerintah mendorong industri melaporkan perhitungan emisinya melalui sistem SIGN-SMART, yang menjadi dasar penerapan emission trading system dan pemberian insentif sesuai Peraturan Presiden Nomor 110.
Bagikan
Berita terkait
Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis dan Tanggung Jawab Produsen di ENSIA 2026
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.05
Altrak 1978 dan Berca Perluas Portofolio Alat Berat Ramah Lingkungan
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 13.37
Bupati Sumbawa pastikan tambang Lawang Tuwa dihentikan
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 08.15
Ramai-Ramai Warga Tolak Data Center, Pemerintah Akhirnya Menyerah
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.00