Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Influencer Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

Influencer Malaysia Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh agensi Indonesia atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian Rp5,7 miliar. Laporan disampaikan kuasa hukum Machi Achmad pada Senin, 14 September 2026, dengan mengacu pada Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaporan dilakukan setelah pihak Aisar tidak merespons tiga somasi yang sebelumnya dikirimkan. Machi menyatakan bahwa kliennya telah menerima somasi namun tidak memberikan tanggapan atau informasi mengenai keberadaannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan awal oleh kepolisian.

Berita terkait