Influencer Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Influencer Malaysia Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh agensi Indonesia atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian Rp5,7 miliar. Laporan disampaikan kuasa hukum Machi Achmad pada Senin, 14 September 2026, dengan mengacu pada Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaporan dilakukan setelah pihak Aisar tidak merespons tiga somasi yang sebelumnya dikirimkan. Machi menyatakan bahwa kliennya telah menerima somasi namun tidak memberikan tanggapan atau informasi mengenai keberadaannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan awal oleh kepolisian.
Bagikan
Berita terkait
Polisi: Uang Palsu di Tangsel Diduga Akan Didistribusikan ke Bank Swasta
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.30
Skenario Malingering Janggal, Kuasa Hukum Desak Resmob Polda Metro Jaya Segera Tangkap Tersangka
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 07.26
Polisi Ungkap 2 Kasus yang Jerat Vicky Prasetyo, Satu Naik Penyidikan
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 15.20