Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Info Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Bripda S Terhadap Seorang Wanita

Polres Bima Kota menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan wanita berinisial LL terhadap anggota polisi Bripda S. Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 18 Agustus 2026, dengan alasan peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau kurangnya alat bukti.

Meski penyelidikan pidana dihentikan, Bripda S tetap menjalani sidang etik internal Polri pada Agustus 2026. Hasil sidang menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, menolak memberikan komentar lebih lanjut karena baru menjabat.

Berita terkait