Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kakek di Aceh Barat Tersangka Pemerkosaan Cucu Sendiri

Polresta Banda Aceh menetapkan IR (61), seorang pensiunan PNS, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap cucunya yang berusia 11 tahun. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (22/9/2026) setelah penyidik Unit IV PPA melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MAI (35), melapor ke polisi pada 15 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan setelah ibu korban menerima informasi dari warga bahwa anaknya mengalami tekanan dan diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait