Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bripda S Dipecat Gegara Asusila

Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda S terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang perempuan. Keputusan ini disampaikan oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi setelah Sidang Etik Polri yang dilaksanakan pekan lalu. Majelis etik menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LL. Kasus ini muncul setelah korban melaporkan dugaan rudapaksa yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Sanksi PTDH diterapkan sebagai tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan oleh korban. Kompol Dedy menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut sesuai dengan putusan sidang etik yang telah diselenggarakan. Pemecatan Bripda S merupakan sanksi berat yang diberikan Polri terhadap anggotanya yang melanggar kode etik, khususnya terkait tindak pidana pelecehan seksual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait