Bripda S Dipecat Gegara Asusila
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda S terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang perempuan. Keputusan ini disampaikan oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi setelah Sidang Etik Polri yang dilaksanakan pekan lalu. Majelis etik menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LL. Kasus ini muncul setelah korban melaporkan dugaan rudapaksa yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Sanksi PTDH diterapkan sebagai tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan oleh korban. Kompol Dedy menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut sesuai dengan putusan sidang etik yang telah diselenggarakan. Pemecatan Bripda S merupakan sanksi berat yang diberikan Polri terhadap anggotanya yang melanggar kode etik, khususnya terkait tindak pidana pelecehan seksual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.08
2 Oknum Polisi di Palembang Lakukan Penipuan Rekrutmen dan Narkoba, Ahmad Sahroni: Diborong Semua, Pidana!
Berita terkait
2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.16
WNA Korsel Pemilik Resto di Surabaya Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Pegawai
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 14.41
WN Korsel Pemilik Restoran di Surabaya Bantah Lecehkan Pegawainya
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 14.40
WN Taiwan Tak Lapor Dugaan Pelecehan di Bali, Polisi Beri Pelaku Sanksi Sosial
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 20.10