Ingat! Bawa Mobil Listrik Naik Kapal, Baterai Harus Kurang dari 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penjualan mobil listrik di Indonesia terus meningkat, termasuk untuk kebutuhan transportasi antarpulau menggunakan kapal. Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan kendaraan listrik melalui surat edaran, yang mensyaratkan kendaraan ditempatkan di dek terbuka kapal dan tidak boleh di lantaran bawah (car deck). Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menekankan bahwa baterai kendaraan harus memiliki daya tidak lebih dari 50% saat pengangkutan, agar masih tersedia cadangan untuk mengendarai kendaraan hingga ke SPKLU PLN terdekat setelah turun dari kapal. Kapal juga wajib dilengkapi ruang terbuka dan peralatan pemadam khusus untuk menangani situasi darurat terkait kendaraan listrik. PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator feri sudah menerapkan ketentuan ini, termasuk penyediaan fire blanket dan perlengkapan pemadam lainnya yang sesuai karakteristik kendaraan listrik.
Bagikan
Berita terkait
Hampir 3 Mobil Listrik China Baru Meluncur Tiap Hari, Kualitas Baterai Jadi Tantangan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 09.50
Segini Lama Umur Baterai Mobil Listrik dan Hybrid
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.40
Jarak Pandang Memburuk, Kemenhub Terbitkan Instruksi Siaga Karhutla bagi Transportasi
JawaPos · 4 September 2026 pukul 16.30
Apakah Wuling Aira ev Cocok untuk Perjalanan Luar Kota? Ini Pertimbangannya
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 17.50