Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pelanggan PT PLN yang terdampak pemadaman listrik berskala besar tetap berhak atas kompensasi. Kompensasi tidak diberikan sebagai uang tunai, melainkan terintegrasi dalam sistem pembayaran listrik, seperti terlihat pada bukti pembayaran atau struk saat top up token. Hal ini dikonfirmasi setelah Kemendag meminta penjelasan kepada PLN mengenai pertanggungjawaban perusahaan. Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan kompensasi diproses melalui transaksi PLN, dengan pengembalian nilai muncul pada bukti pembayaran. PLN berkomitmen memenuhi hak pelanggan yang terdampak. Pemadaman listrik belakangan terjadi di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa akibat gangguan jaringan dan kendala teknis. Mekanisme kompensasi ini bertujuan melindungi hak konsumen sesuai regulasi berlaku.

Berita terkait