Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pelanggan PT PLN yang terdampak pemadaman listrik berskala besar tetap berhak atas kompensasi. Kompensasi tidak diberikan sebagai uang tunai, melainkan terintegrasi dalam sistem pembayaran listrik, seperti terlihat pada bukti pembayaran atau struk saat top up token. Hal ini dikonfirmasi setelah Kemendag meminta penjelasan kepada PLN mengenai pertanggungjawaban perusahaan. Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan kompensasi diproses melalui transaksi PLN, dengan pengembalian nilai muncul pada bukti pembayaran. PLN berkomitmen memenuhi hak pelanggan yang terdampak. Pemadaman listrik belakangan terjadi di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa akibat gangguan jaringan dan kendala teknis. Mekanisme kompensasi ini bertujuan melindungi hak konsumen sesuai regulasi berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Cerita Warga Manggarai, Dua Hari Hidup Tanpa Listrik Usai Gempa
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.51
PLN Lakukan Pemulihan Kelistrikan Pascagempa M7.0 di Laut Flores
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 08.58
Jepang Lumpuh, 22.000 Warga Mati Lampu-7.000 Terjebak di Bandara
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.00
Hujan Ekstrem Guyur Jepang, 4 Orang Tewas-Ribuan Terjebak di Bandara
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.37