Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pelanggan PT PLN yang terdampak pemadaman listrik berskala besar tetap berhak atas kompensasi. Kompensasi tidak diberikan sebagai uang tunai, melainkan terintegrasi dalam sistem pembayaran listrik, seperti terlihat pada bukti pembayaran atau struk saat top up token. Hal ini dikonfirmasi setelah Kemendag meminta penjelasan kepada PLN mengenai pertanggungjawaban perusahaan. Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan kompensasi diproses melalui transaksi PLN, dengan pengembalian nilai muncul pada bukti pembayaran. PLN berkomitmen memenuhi hak pelanggan yang terdampak. Pemadaman listrik belakangan terjadi di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa akibat gangguan jaringan dan kendala teknis. Mekanisme kompensasi ini bertujuan melindungi hak konsumen sesuai regulasi berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Info Pemadaman Listrik di Bali, Jumat (2/10): Karangasem & Gianyar Terdampak
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.41
TikTok Dituding Tahan-Hilangkan Saldo hingga Triliunan, Seller Ngadu ke DPR
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.58
Jadwal Pemadaman Listrik Rabu (30/9): Bali Timur, Negara & Seririt Terdampak
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 09.52
Operator Ungkap Dampak Besar Jika Gugatan Nomor HP Terkabul
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.50