Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar tanpa kecuali, termasuk untuk keperluan adat. Larangan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang meluas di Indonesia. Tito menekankan bahwa langkah ini bertujuan mencegah munculnya titik pembakaran baru, sekaligggi melarang yang sebelumnya masih ada pengecualian untuk kegiatan adat.

Strategi penanggulangan karhutla dilakukan dengan dua pendekatan: memadamkan api yang sudah terjadi dan mencegah pembentukan titik api baru. Tito menyatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terlibat dalam upaya ini, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertanian. Instruksi ini baru saja dikeluarkan, sekaligus dengan edaran yang juga dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 10 Agustus 2026.

Berdasarkan data BNPB, total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektar. Provinsi dengan dampak terbesar adalah Kalimantan Barat dengan 38.310 hektar, diikuti oleh Riau (16.249 hektar), Kalimantan Selatan (8.019 hektar), dan Kalimantan Tengah (7.634 hektar). Untuk operasi pemadaman, Riau menyiagakan 17.764 personel, Kalimantan Tengah 10.700 personel, Kalimantan Barat 10.010 personel, Sumatera Selatan 11.567 personel, Jambi 5.818 personel, dan Kalimantan Selatan 1.408 personel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait