Isi Pasal-pasal yang Jerat Masinis Tersangka Tabrakan Maut KA Anggrek Vs KRL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek (sekarang KA Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. AN dijerat Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti termasuk laporan dari KNKT dan pemeriksaan ahli. Polisi belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap AN. Pasal 323 KUHP mengatur pidana hingga 12 tahun jika perbuatannya mengakibatkan kematian. Pasal 324 menambah sanksi jika ada luka berat atau kematian akibat kelalaian. Pasal 474 menjerat pelaku yang menyebabkan luka atau kematian karena kelalaian dengan pidana hingga lima tahun. Pasal 198 UU Perkeretaapian menghukam operasional yang tidak menempatkan tanda larangan jelas di jalur kereta. Pasal 206 menjerat awak sarana yang melanggar perintah petugas pengatur perjalanan.
Bagikan
Berita terkait
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45
Bea Cukai & Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu-Sabu Jaringan Lintas Negara
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 18.42
Perwakilan Massa Buruh Diterima DPR, Aspirasi Disampaikan Lewat Dialog
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.37
Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Jaktim, Diduga Bunuh Diri
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.33