Istana Pastikan Status Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Rapat koordinasi DPR dengan pemerintah pada 18 Agustus 2024 menyepakati peningkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan peluang guru PPPK penuh waktu menjadi PNS. Penyelesaian memerlukan kerjasama Dikdasmen, Kementerian Agama, dan perhitungan kebutuhan guru serta mata pelajaran. Simulasi anggaran oleh Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tidak mengganggu defisit fiskal 2,4% hingga 2027. Kementerian Pendidikan dan Menteri Agama juga menyelaraskan mekanisme pengangkatan untuk lingkungan madrasah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Alihkan PPPK jadi Pegawai Pemerintah Pusat
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.50
Purbaya Siapkan Rp31 T Buat Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.46
Menteri PAN-Rebiro Siapkan Skema Pengangkatan PPPK Guru
Berita terkait
Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.26
Pengangkatan PNS dari PPPK Pakai Syarat Ini, Said: Bakal Banyak yang Mogok Mengajar
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 17.39
Pengangkatan PPPK ke PNS Harus Tes, Diadu dengan Fresh Graduate? Sudah Ditebak Hasilnya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.46
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11