Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Pastikan Status Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Rapat koordinasi DPR dengan pemerintah pada 18 Agustus 2024 menyepakati peningkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan peluang guru PPPK penuh waktu menjadi PNS. Penyelesaian memerlukan kerjasama Dikdasmen, Kementerian Agama, dan perhitungan kebutuhan guru serta mata pelajaran. Simulasi anggaran oleh Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tidak mengganggu defisit fiskal 2,4% hingga 2027. Kementerian Pendidikan dan Menteri Agama juga menyelaraskan mekanisme pengangkatan untuk lingkungan madrasah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait