Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menyiapkan skema bagi guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sekaligus memberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka awal 2027. Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, ada 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai ketentuan PNS. Guru PPPK berhak atas cuti tahunan (12 hari kerja setelah 1 tahun bekerja), cuti sakit (maksimal 1 bulan), cuti melahirkan (maksimal 3 bulan), serta cuti bersama sesuai ketentuan PNS. PPPK yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dapat diberi penghargaan berupa kesempatan pengembangan kompetensi atau mengikuti acara resmi. Penghargaan tambahan diberikan untuk JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.54
Andre Rosiade Apresiasi Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.06
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS di Awal 2027, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Otomatis
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.01
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka
Berita terkait
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
DPR-Pemerintah Finalisasi Status-Jumlah Guru PPPK untuk Jadi PNS
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.01
PPPK Paruh Waktu, Jenis Kepegawaian yang Enggak Jelas Konsepnya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.09
PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Forum Guru Sampaikan Kekhawatiran
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 01.24