Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jadi, Apakah Kapal Lewat Selat Hormuz Harus Bayar? Ini Update Barunya

Oman mengajukan proposal kepada Iran untuk mengelola Selat Hormuz secara regional melalui skema kontribusi transit sukarela, berbeda dengan keinginan Iran yang ingin memungut biaya wajib dari kapal yang melintas. Proposal ini mengadopsi model Selat Malaka, di mana Indonesia, Malaysia, dan Singapura mengelola jalur pelayaran bersama tanpa tarif transit wajib. Biaya sukarela rencananya akan mendanai navigasi, perlindungan lingkungan, pencarian dan penyelamatan, serta layanan maritim lainnya.

Proposal Oman muncul setelah mendapat mandat dari kesepakatan gencatan senjata sementara antara Iran dan AS pada Juni lalu. Namun, Iran tetap bersikeras ingin memungut biaya dari setiap kapal yang melintasi selat tersebut dalam perjanjian damai permanen, dan telah membentuk Otoritas Selat Teluk Persia untuk mengatur lalu lintas pelayaran. Sementara itu, Presiden AS Donald Trump sempat menyatakan ingin mengenakan biaya 20% dari nilai muatan kapal, bertolak belakang dengan sikap Menlu AS Marco Rubio yang menegaskan tidak ada negara yang berhak memungut biaya atas jalur perairan internasional.

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), negara berbatasan selat internasional dilarang mengenakan biaya hanya untuk hak melintas. Kalangan industri pelayaran menilai penerapan biaya transit sepihak di Selat Hormuz belum pernah terjadi dalam sejarah modern, sementara negara-negara Teluk mengkhawatirkan wacana tersebut karena selat itu menjadi akses utama ekspor energi mereka ke pasar global.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait