Jalan Tol Harus Terintegrasi dengan Kawasan Industri untuk Tekan Biaya Logistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional menjadi momentum strategis untuk membenahi tata kelola logistik Indonesia. Regulasi ini diharapkan memperkuat konektivitas antarmoda, meningkatkan efisiensi distribusi barang, dan menekan biaya logistik nasional hingga mencapai target 8% terhadap PDRB pada 2045.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan bahwa logistik memiliki cakupan jauh lebih luas dibandingkan transportasi. Logistik mencakup proses dari pelabuhan, pergudangan, hingga barang sampai ke pusat distribusi atau ritel, sehingga transportasi hanya merupakan salah satu bagian dari rantai pasok yang saling terhubung.
Sony menekankan bahwa jalan tol harus terintegrasi dengan kawasan industri dan infrastruktur logistik lainnya, bukan berdiri sendiri. Biaya logistik yang tinggi tidak bisa hanya dibebankan pada jalan tol, melainkan harus dilihat secara menyeluruh sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok. Seluruh komponen logistik harus dibangun secara terintegrasi agar target penekanan biaya logistik dapat tercapai.
Bagikan
Berita terkait
Bahaya Kepercayaan Buta pada Agen AI dan Ancaman Rantai Pasok Perangkat Lunak
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.47
Integrasi Jalan Tol Dinilai Pangkas Biaya Logistik
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.11
Bentar Lagi Ada Tol Baru: ke Bali Bak Sejengkal, JKT-Bandung Bye Macet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.45
Berlogo Kemhan, Haji Isam Kerahkan Kapal Pesiar untuk Dukung Swasembada Pangan
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.02