Jalan Tol Harus Terintegrasi dengan Kawasan Industri untuk Tekan Biaya Logistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional menjadi momentum strategis untuk membenahi tata kelola logistik Indonesia. Regulasi ini diharapkan memperkuat konektivitas antarmoda, meningkatkan efisiensi distribusi barang, dan menekan biaya logistik nasional hingga mencapai target 8% terhadap PDRB pada 2045.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan bahwa logistik memiliki cakupan jauh lebih luas dibandingkan transportasi. Logistik mencakup proses dari pelabuhan, pergudangan, hingga barang sampai ke pusat distribusi atau ritel, sehingga transportasi hanya merupakan salah satu bagian dari rantai pasok yang saling terhubung.
Sony menekankan bahwa jalan tol harus terintegrasi dengan kawasan industri dan infrastruktur logistik lainnya, bukan berdiri sendiri. Biaya logistik yang tinggi tidak bisa hanya dibebankan pada jalan tol, melainkan harus dilihat secara menyeluruh sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok. Seluruh komponen logistik harus dibangun secara terintegrasi agar target penekanan biaya logistik dapat tercapai.
Bagikan
Berita terkait
Kadin Dukung Zero ODOL 2027, tapi Minta Insentif
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.50
Kapal Terbesar Sandar, ALFI Sebut Pelabuhan Patimban Makin Kuat Jadi Gerbang Logistik dan Rantai Pasok Indonesia
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.01
Industri Tekstil Dapat Insentif, Apindo: Jangan Berhenti di Situ!
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 21.30
Harta Karun Tanah Jarang 15,9 Juta Ton di Norwegia Segera Digali
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.29