Januarius Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sumut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Januarius Felix L.G. melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait Berita Acara Konstatering lahan seluas lima hektare ke Polda Sumatera Utara pada 31 Agustus 2026. Laporan ini dipicu adanya perbedaan lokasi objek tanah antara Berita Acara Eksekusi (Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan) dan Berita Acara Konstatering (Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara).
Selain perbedaan lokasi, Januarius mempertanyakan tidak adanya pengukuran lahan saat proses konstatering serta mekanisme pemberitahuan perkara yang dilakukan secara manual meski menggunakan sistem e-Court. Pihak pelapor meminta kepolisian mengusut dasar penentuan lokasi dokumen tersebut dan meminta penjelasan dari PN Tarutung terkait proses verifikasi serta rincian biaya pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK).
Bagikan
Berita terkait
MMC Persoalkan Pemanfaatan Lantai & SLF HK Tower, Siap Ambil Langkah Hukum
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.07
Bentrokan 2 Kampung di NTT gegara Rebutan Lahan, Mobil hingga Motor Dibakar
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 23.54
Bamsoet Dukung PPHN Segera Diberlakukan, Beri Opsi Sejumlah Payung Hukum
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.57
Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.34