Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Januarius Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sumut

Januarius Felix L.G. melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait Berita Acara Konstatering lahan seluas lima hektare ke Polda Sumatera Utara pada 31 Agustus 2026. Laporan ini dipicu adanya perbedaan lokasi objek tanah antara Berita Acara Eksekusi (Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan) dan Berita Acara Konstatering (Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara).

Selain perbedaan lokasi, Januarius mempertanyakan tidak adanya pengukuran lahan saat proses konstatering serta mekanisme pemberitahuan perkara yang dilakukan secara manual meski menggunakan sistem e-Court. Pihak pelapor meminta kepolisian mengusut dasar penentuan lokasi dokumen tersebut dan meminta penjelasan dari PN Tarutung terkait proses verifikasi serta rincian biaya pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK).

Berita terkait