Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

MMC Persoalkan Pemanfaatan Lantai & SLF HK Tower, Siap Ambil Langkah Hukum

Rumah Sakit MMC melalui kuasa hukum Ricky Kurnia Margono mempersoalkan pemanfaatan lantai dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di gedung HK Tower. Konflik ini dipicu oleh status lahan HK Tower yang masih tercatat atas nama MMC melalui dua bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), salah satunya SHGB No. 01717/Karet Kuningan seluas 3.750 meter persegi.

MMC mengklaim bahwa berdasarkan dokumen perizinan, mereka seharusnya menempati lantai 6 hingga 19, namun realisasinya di lapangan tidak sesuai. Saat ini, pihak MMC sedang mengkaji ulang perjanjian kerja sama pembangunan gedung tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum terkait pemanfaatan fungsi bangunan dan tata letak gedung.

Berita terkait