MMC Persoalkan Pemanfaatan Lantai & SLF HK Tower, Siap Ambil Langkah Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rumah Sakit MMC melalui kuasa hukum Ricky Kurnia Margono mempersoalkan pemanfaatan lantai dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di gedung HK Tower. Konflik ini dipicu oleh status lahan HK Tower yang masih tercatat atas nama MMC melalui dua bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), salah satunya SHGB No. 01717/Karet Kuningan seluas 3.750 meter persegi.
MMC mengklaim bahwa berdasarkan dokumen perizinan, mereka seharusnya menempati lantai 6 hingga 19, namun realisasinya di lapangan tidak sesuai. Saat ini, pihak MMC sedang mengkaji ulang perjanjian kerja sama pembangunan gedung tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum terkait pemanfaatan fungsi bangunan dan tata letak gedung.
Bagikan
Berita terkait
Bentrokan 2 Kampung di NTT gegara Rebutan Lahan, Mobil hingga Motor Dibakar
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 23.54
Babak Baru Kasus Penyekapan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Taufik Hidayat Segera Diadili
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.16
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Taufik Hidayat Penyiksa YTR di Bandung Segera Disidang
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.01