Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian

Persidangan kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghadirkan perdebatan mengenai jejak uang yang disebut dalam dakwaan. Tim kuasa hukum Budiman menyoroti bahwa keterangan saksi tidak secara eksplisit menyebutkan adanya pemberian uang kepada Budiman, meskipun namanya muncul dalam konteks pertemuan dan komunikasi dengan pihak terkait kasus Blueray Cargo dan pengusaha rokok. Menurut mereka, fakta kehadiran dalam pertemuan atau komunikasi tidak cukup untuk membuktikan penerimaan uang secara konkret.

Tim advokat menekankan bahwa penggunaan dana operasi Seksi Intelijen harus dilihat dari laporan dan persetujuan pimpinan, yang menurut saksi berada pada Rizal dan Sisprian, bukan Budiman. Mereka juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pengusaha rokok berkaitan dengan tugas kedinasan Budiman sebagai petugas intelijen cukai, sehingga perlu dikontekstualisasikan secara utuh.

Akhirnya, kuasa hukum meminta hakim menilai perkara berdasarkan perbuatan individu Budiman dan alat bukti yang sah, bukan sekadar hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat. Mereka menegaskan bahwa unsur gratifikasi harus dibuktikan dengan jelas siapa yang memberi, menerima, dan menguasai uang, serta imbalan yang diterima.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait