Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Bawa 25 Saksi hingga 382 Barang Bukti di Sidang Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Takdir Suhan menyatakan bahwa bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dan saksi, serta antar-saksi, akan disajikan sebagai alat bukti. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Budiman, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono. Mereka dituduh menerima suap total Rp525 juta dalam mata uang asing dari tiga eksekutif Blueray Cargo Group, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang telah dihukum sebagai terpidana. Dalam kasus ini, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait