Jepang Perketat Aturan Migran, Izin Tinggal Tetap Kini Makin Sulit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jepang melalui Badan Layanan Imigrasi (ISA) memperketat syarat izin tinggal tetap bagi warga asing guna memastikan kemandirian ekonomi dan integrasi sosial. Kriteria baru mencakup pendapatan yang harus konsisten di atas rata-rata rumah tangga Jepang, proyeksi manfaat pensiun setara iuran 30 tahun, serta kemampuan bahasa Jepang minimal level B1 (setara JLPT N3).
Selain aspek finansial dan bahasa, pemerintah menilai kepatuhan terhadap hukum, sistem pendidikan anak, dan kewajiban pajak. Aturan ini juga memperketat pengecualian bagi keluarga warga negara Jepang dan memperpanjang masa tinggal minimum bagi pasangan warga Jepang menjadi lima tahun pernikahan dan tiga tahun tinggal. Status penduduk tetap kini dapat dicabut jika pemegang sengaja menunggak pajak atau melanggar hukum imigrasi.
Bagikan
Berita terkait
Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.45
Jepang Punya Lebih dari 100.000 Orang Berusia 100 Tahun ke Atas, Kok Bisa?
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.50
Cegah TPPO di Perbatasan, Imigrasi Pekanbaru Perketat Keberangkatan WNI
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.28
Imigrasi Semarang Berkolaborasi Untuk Dukung Perkembangan Investasi di KIK
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 13.10