Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jeritan Warga di Balik TPS Ilegal

Warga Kampung Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, hidup bergantung dari gunungan sampah TPS ilegal yang telah ada selama lebih dari dua dekade. Setelah Dinas Kebersihan Jakarta pada 2002 mengarahkan warga beralih dari budi daya ikan ke pemilahan sampah, sejumlah warga pun menjadi pemilah sampah yang menjual plastik, kardus, dan bahan bernilai lain kepada pengepul. Mereka juga membentuk RDF (refuse-derived fuel) sejak 2024 atas permintaan PT Indocement, yang memberikan pendapatan Rp 15-20 juta per bulan. Warga tidak meminta biaya dari perusahaan yang membuang sampah, asalkan sampahnya bernilai ekonomis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara telah memberikan sanksi kepada lima perusahaan pengelola sampah ilegal, namun penutupan TPS tidak dapat dilakukan karena lahan tersebut dimiliki swasta. Plt Lurah Cilincing, Ciptandhi Hans Hamid (Dehans), menyatakan bahwa solusi penyambung hidup warga masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung menyatakan penertiban tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena banyak warga yang bergantung pada TPS tersebut.

Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk membahas solusi sirkular ekonomi di kawasan ini. Sementara itu, pihak terkait tetap memprioritaskan fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi warga, meskipun belum ada keputusan akhir mengenai masa depan TPS Cilincing.

Berita terkait