Penindakan TPS Liar di Cilincing Jadi Langkah yang Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Cilincing, Jakarta Utara, sebagai respons atas kasus serupa yang terjadi di Unila. Langkah ini dilakukan setelah supervisi KPK dan mendapat dukungan dari Pramono Anung. Namun, anggota DPRD DKI Nabilah Aboebakar Alhabsyi menekankan bahwa penutupan TPS liar tidak cukup hanya dengan penindakan lokasi. Ia meminta pemerintah untuk membongkar seluruh rantai pengangkutan sampah, mulai dari sumber sampah, pengangkut, hingga tempat pembuangannya. Jika terbukti melanggar, izin perusahaan jasa pengangkutan sampah harus dievaluasi atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Nabilah juga menyoroti dugaan keterlibatan sampah komersial dari sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA). Ia meminta pemerintah menelusuri sumber sampah dan memastikan pelaku usaha memiliki mekanisme pengelolaan sampah yang resmi. Penyelidikan harus mencakup bukan hanya pengangkut, tetapi juga sumber sampahnya agar tidak terjadi penyalahkeluaran lagi.
Lebih lanjut, Nabilah mengingatkan agar penertiban di Cilincing tidak hanya memindahkan masalah ke lokasi lain. Pemprov DKI perlu memperkuat pengawasan titik rawan dan menyediakan jalur pengelolaan sampah resmi bagi pelaku usaha. Kasus serupa juga terjadi di Bekasi, di mana polisi berhasil mengamankan 21 karung uang rupiah yang dicacah dari TPS liar, yang sedang ditindaklanjuti bersama Polres Metro Bekasi dan Bank Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.00
DPRD Jakarta Minta Penindakan TPS Liar Cilincing Dilakukan Sampai Tuntas
Berita terkait
TPS Liar Cilincing Jadi Mata Pencaharian Warga, Pemprov DKI Carikan Solusi
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.15
Viral TPS Liar di Cilincing, Pramono Buka Suara
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.02
Viral TPS Liar Cilincing, Pram Minta Pengelola Diberhentikan dan Disanksi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.44
Jeritan Warga di Balik TPS Ilegal
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.03