Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Jerman Mendesak Pengadilan Tinggi PBB Menolak Kasus Genosida Gaza yang Diajukan Nikaragua

Jerman mendesak Pengadilan Tinggi PBB (ICJ) di Den Haag untuk menolak gugatan yang diajukan Nikaragua, yang menuduh Berlin 'memfasilitasi genosida' di Jalur Gaza melalui dukungan dan ekspor senjatanya ke Israel. Julia Monar, perwakilikan Jerman di ICJ, menyatakan bahwa para hakim tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini karena Jerman dan Nikaragua bukan pihak dalam konflik Israel-Palestina yang menjadi inti sengketa. Monar juga menepis tuduhan Nikaragua sebagai 'tidak akurat dan terdistorsi', menegaskan bahwa semua ekspor militer Jerman ke Israel tunduk pada persyaratan perizinan ketat yang melampaui standar internasional. Kasus ini dimulai pada 2024 setelah serangan Israel di Gaza, di mana Nikaragua meminta ICJ untuk memaksa Jerman menghentikan bantuan militer ke Israel. ICJ sebelumnya menolak permintaan darurat Nikaragua pada April 2024, namun gugatan tetap berlanjut. Jerman juga menekankan komitmennya untuk perdamaian di Gaza dan menjadi salah satu donor terbesar bagi Palestina, sambil meragukan efektivitas gugatan Nikaragua untuk mencapai tujuan damai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait