Jerman Mendesak Pengadilan Tinggi PBB Menolak Kasus Genosida Gaza yang Diajukan Nikaragua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jerman mendesak Pengadilan Tinggi PBB (ICJ) di Den Haag untuk menolak gugatan yang diajukan Nikaragua, yang menuduh Berlin 'memfasilitasi genosida' di Jalur Gaza melalui dukungan dan ekspor senjatanya ke Israel. Julia Monar, perwakilikan Jerman di ICJ, menyatakan bahwa para hakim tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini karena Jerman dan Nikaragua bukan pihak dalam konflik Israel-Palestina yang menjadi inti sengketa. Monar juga menepis tuduhan Nikaragua sebagai 'tidak akurat dan terdistorsi', menegaskan bahwa semua ekspor militer Jerman ke Israel tunduk pada persyaratan perizinan ketat yang melampaui standar internasional. Kasus ini dimulai pada 2024 setelah serangan Israel di Gaza, di mana Nikaragua meminta ICJ untuk memaksa Jerman menghentikan bantuan militer ke Israel. ICJ sebelumnya menolak permintaan darurat Nikaragua pada April 2024, namun gugatan tetap berlanjut. Jerman juga menekankan komitmennya untuk perdamaian di Gaza dan menjadi salah satu donor terbesar bagi Palestina, sambil meragukan efektivitas gugatan Nikaragua untuk mencapai tujuan damai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 07.46
5 Warga Tewas dalam 24 Jam Serangan Israel ke Gaza
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.20
Indonesia kutuk petinggi zionis yang dukung pengusiran warga Gaza
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.06
Dorong Diplomasi Bebas Aktif untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Berita terkait
PM Inggris Burnham Didesak Meminta Pertanggungjawaban Israel Atas Genosida Gaza
VOI · 3 September 2026 pukul 06.00
1.014 Atlet hingga Wasit Palestina Tewas Akibat Genosida Israel di Gaza
VOI · 1 September 2026 pukul 10.36
Sekjen OKI Kecam Rencana Pemindahan Paksa Warga Palestina dari Gaza
VOI · 7 September 2026 pukul 09.00
Operasi pasukan khususnya Ketahuan, Israel Lancarkan Serangan Udara Besar-besaran ke Gaza
VOI · 1 September 2026 pukul 18.00