JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan kembali berkas perkara yang diperbaiki ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026, setelah sebelumnya dakwaan dikabulkan majelis hakim karena dianggap tidak cermat dalam menerapkan pasal KUHP lama dan baru. JPU memilih memperbaiki dakwaan daripada mengajukan banding.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Christina Endarwati bersama Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menerima eksepsi dari tim advokat terdakwa pada 23 Juli 2026, yang menyatakan dakwaan JPU cacat hukum. Persidangan ini berkaitan dengan tuduhan dokter Tifa terhadap Jokowi mengenai isu ijazah palsu, yang menjadi perhatian publik dan melibatkan proses hukum yang berlarut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 19.03
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, Sidang Mulai 6 Agustus
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.25
Jokowi Kembali ke NTT, Sukarelawan Sebut Seperti Menunggu Keluarga Pulang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.19
Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.45
Jokowi Blusukan ke NTT Hari Ini, Akan Disambut Relawan dan Kader PSI
Berita terkait
Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.40
Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.55
Bukan Putusan Hakim, Ada Satu Momen yang Paling Ditunggu dalam Sidang Roy Suryo
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 07.55
Tuding Ada Pemilik Asli Ijazah UGM yang 'Hilang', Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Riwayat Sekolah Jokowi!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 20.20