Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan kembali berkas perkara yang diperbaiki ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026, setelah sebelumnya dakwaan dikabulkan majelis hakim karena dianggap tidak cermat dalam menerapkan pasal KUHP lama dan baru. JPU memilih memperbaiki dakwaan daripada mengajukan banding.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Christina Endarwati bersama Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menerima eksepsi dari tim advokat terdakwa pada 23 Juli 2026, yang menyatakan dakwaan JPU cacat hukum. Persidangan ini berkaitan dengan tuduhan dokter Tifa terhadap Jokowi mengenai isu ijazah palsu, yang menjadi perhatian publik dan melibatkan proses hukum yang berlarut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait