Jaksa Limpahkan Lagi Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, Sidang Mulai 6 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 28 Juli 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jaktim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela. Perkara ini mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut JPU telah memperbaiki surat dakwaan sesuai perintah hakim, dengan menguraikan perbuatan secara cermat dan memilih pasal yang dilanggar tanpa mencampurkan ketentuan KUHP lama dan UU KUHP Nasional.
Selanjutnya, PN Jaktim telah menetapkan jadwal sidang pertama pada 6 Agustus 2026, dengan susunan majelis hakim yang sama dipimpin oleh Christina Endarwati. Proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal dengan pembacaan dakwaan baru oleh penuntut umum. Putusan sela sebelumnya juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 21.55
IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 10.41
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.20
Dokter Richard Lee Ungkap Kerinduan Terhadap Anak-anaknya
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.19
Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah
Berita terkait
Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Tokoh Agama Ini Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.30
Eks Danjen Kopassus Bongkar Panasnya Roy Suryo vs Jokowi: Kesimpulannya, Ini Permainan Orang Kuat...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 04.20
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.10