Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, Sidang Mulai 6 Agustus

Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 28 Juli 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jaktim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela. Perkara ini mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut JPU telah memperbaiki surat dakwaan sesuai perintah hakim, dengan menguraikan perbuatan secara cermat dan memilih pasal yang dilanggar tanpa mencampurkan ketentuan KUHP lama dan UU KUHP Nasional.

Selanjutnya, PN Jaktim telah menetapkan jadwal sidang pertama pada 6 Agustus 2026, dengan susunan majelis hakim yang sama dipimpin oleh Christina Endarwati. Proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal dengan pembacaan dakwaan baru oleh penuntut umum. Putusan sela sebelumnya juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait