Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) menilai fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menunjukkan adanya rasuah. Koordinator MPPI Gofur SH menyampaikan hal ini setelah mencermati persidangan untuk Perkara Nomor 47 hingga 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Tim advokat karyawan PT APBS yang didakwa berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sebaliknya, bukti surat, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang dihadirkan pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pelindo dalam pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Seluruh kegiatan pengerukan juga telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal sewa. Penggunaan kapal sewa dinilai bukan pelanggaran karena merupakan praktik lazim dan diperbolehkan dalam industri pengerukan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.26
KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
Berita terkait
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.00
FSP BUMN Bersatu Jadi Amicus Curiae di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.26
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40