Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) menilai fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menunjukkan adanya rasuah. Koordinator MPPI Gofur SH menyampaikan hal ini setelah mencermati persidangan untuk Perkara Nomor 47 hingga 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Tim advokat karyawan PT APBS yang didakwa berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan.

Sebaliknya, bukti surat, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang dihadirkan pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pelindo dalam pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Seluruh kegiatan pengerukan juga telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal sewa. Penggunaan kapal sewa dinilai bukan pelanggaran karena merupakan praktik lazim dan diperbolehkan dalam industri pengerukan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait