JRP Serahkan Santunan Untuk Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Jasaraharja Putera (JRP) memberikan santunan kepada korban kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi pada 12 Agustus 2026 di Sekotong Barat, Lombok Barat. Insiden ini melibatkan koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk memastikan penanganan klaim cepat dan terkoordinasi. JRP menegaskan komitmen dalam melindungi korban dan keluarga melalui respons yang responsif.
Santunan yang diberikan mencakup Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 75 juta dari PT Jasaraharja Putera bagi korban yang memenuhi syarat kepesertaan, dengan total Rp 125 juta untuk ahli waris. Pembayaran ini merupakan bagian dari Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut, yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dalam situasi darurat. Proses klaim dilakukan dengan mengedepankan ketepatan administrasi dan kecepatan pelayanan.
Direktur Utama JRP Insurance Abdul Haris menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tidak hanya melalui santunan, tetapi juga melalui respons cepat dan sinergi dengan pemangku kepentingan. Sebagai perusahaan asuransi umum, JRP berupaya memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak terduga.
Bagikan
Berita terkait
Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.31
Ada Kebakaran Dekat Stasiun Kampung Bandan, Perjalanan KRL Tanjung Priok-Jakarta Kota Terganggu
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Anggota Damkar Gugur di Jaktim Naik Pangkat Luar Biasa, Keluarga Terima Santunan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.00
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Santunan hingga Rp 75 Juta
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.50