JRP Serahkan Santunan Untuk Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Jasaraharja Putera (JRP) memberikan santunan kepada korban kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi pada 12 Agustus 2026 di Sekotong Barat, Lombok Barat. Insiden ini melibatkan koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk memastikan penanganan klaim cepat dan terkoordinasi. JRP menegaskan komitmen dalam melindungi korban dan keluarga melalui respons yang responsif.
Santunan yang diberikan mencakup Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 75 juta dari PT Jasaraharja Putera bagi korban yang memenuhi syarat kepesertaan, dengan total Rp 125 juta untuk ahli waris. Pembayaran ini merupakan bagian dari Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut, yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dalam situasi darurat. Proses klaim dilakukan dengan mengedepankan ketepatan administrasi dan kecepatan pelayanan.
Direktur Utama JRP Insurance Abdul Haris menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tidak hanya melalui santunan, tetapi juga melalui respons cepat dan sinergi dengan pemangku kepentingan. Sebagai perusahaan asuransi umum, JRP berupaya memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak terduga.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro: Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.06
Dua HP Meledak-Berasap Stasiun Rawa Buntu, Penumpang KRL Berhamburan
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.27
MRT Tiba-Tiba Berasap di Stasiun Bukit Gombak, Penumpang Dievakuasi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.55
Jasa Raharja siapkan Rp70 juta bagi ahli waris korban KM Virgo
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 07.41