Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Jasa Raharja siapkan Rp70 juta bagi ahli waris korban KM Virgo

PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp70 juta per korban untuk ahli waris sah penumpang KM Virgo Transport 8 yang terverifikasi meninggal dunia. Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu, 13 September. Santunan terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Direksi kedua perusahaan turun ke Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban berjalan lancar. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turun langsung memantau proses evakuasi korban.

Jasa Raharja memberikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Jasaraharja Putera menambahkan perlindungan sebesar Rp20 juta per orang untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, serta biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta per orang.

Skema ATJP juga mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut, dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit. Perlindungan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, dari sepeda motor hingga truk tronton. Tim Jasaraharja Putera di Posko Pelabuhan Trisakti sedang melakukan verifikasi data untuk mendukung proses pemberian santunan dan penyelesaian klaim kendaraan serta barang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait