Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Judi Online Diusulkan Masuk Kluster Tindak Pidana Perampasan Aset

Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan judi online (judol) dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menyatakan perputaran uang judi online perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset. Data menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun dari sumber PPATK, dengan deposit semester I 2026 sebesar Rp 22 triliun. Yerikho menyoroti pentingnya pemrosesan dana yang disita untuk negara sebesar Rp 588,62 miliar dan meminta RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, pengawasan, dan prinsip kehati-hatian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait