Judi Online Diusulkan Masuk Kluster Tindak Pidana Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9355811/original/041612000_1790142170-IMG_2953.jpg)
Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan judi online (judol) dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menyatakan perputaran uang judi online perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset. Data menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun dari sumber PPATK, dengan deposit semester I 2026 sebesar Rp 22 triliun. Yerikho menyoroti pentingnya pemrosesan dana yang disita untuk negara sebesar Rp 588,62 miliar dan meminta RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, pengawasan, dan prinsip kehati-hatian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.57
Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, 29 dari Sulsel
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.53
81 Ribu Transaksi Judol Terdeteksi di Kementerian PU, Nilainya Tembus Rp12 Miliar
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 17.17
Eks Ketua KPK: Indonesia Bisa Belajar dari Malaysia soal Perampasan Aset
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.18
Kementerian PU Periksa 2.000 Pegawai Terkait Judol
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.10