Eks Ketua KPK: Indonesia Bisa Belajar dari Malaysia soal Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai Indonesia perlu belajar dari Malaysia dalam penerapan perampasan aset. Malaysia menggunakan dua konsep utama: illicit enrichment untuk mendeteksi kenaikan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan penghasilan, dan unexplained wealth untuk aset yang sumbernya tidak dapat dijelaskan. Jika tidak dapat menjelaskan, aset dapat disita negara. Sistem Malaysia menggunakan pembuktian terbalik, sehingga pejabat yang dipanggil harus membuktikan asetnya. Berbeda dengan Indonesia yang masih bersifat deklaratif, LHKPN belum langsung menimbulkan masalah hukum jika kenaikan kekayaan tidak dikaitkan korupsi. Abraham menekankan pentingnya memasukkan konsep illicit enrichment secara jelas dalam RUU Perampasan Aset dan meminta proses tidak dilakukan terburu-buru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 20.02
KPK Duga Sekda Banyumas Tahu Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 19.41
KPK Ungkap Peran Guru SMA dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 19.29
Daftar 6 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Rektor Unsoed
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 18.43
Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Rasuah Penerimaan Maba Unsoed
Berita terkait
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.51
RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Negara Melawan Korupsi
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 20.28
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45