K3 MPR RI Beri Rekomendasi Evaluasi Implementasi Konstitusi-Tata Kelola SDA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI menyusun rekomendasi strategis untuk Pimpinan MPR RI mengenai evaluasi implementasi amanat konstitusi di bidang otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, dan pengelolaan sumber daya alam. Sebagai bagian dari proses kajian akademik, K3 menggelar Diskusi Konstitusi bersama Fakultas Hukum UII dan PSHK di Yogyakarta, 5 Agustus 2026. Diskusi berfokus pada Pasal 18, 18A, 18B, dan Pasal 33 UUD 1945 serta tiga Ketetapan MPR: XV/1998 (Otonomi Daerah), XVI/1998 (Demokrasi Ekonomi), dan IX/2001 (Pembaruan Agraria dan SDA). K3 yang beranggotakan 65 tokoh, termasuk penyusun amandemen UUD 1999-2002, bertugas mengevaluasi sejauh mana amanat reformasi terealisasi dalam kebijakan publik.
Para ahli menyoroti tantangan utama: reforma agraria yang lambat, konflik pertanahan meningkat, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya kelembagaan pengelolaan SDA. Prof. Maria S.W. Sumardjono (UGM) menilai TAP MPR IX/2001 tetap relevan namun butuh komitmen politik dan mekanisme pertanggungjawaban efektif. Prof. Ni'matul Huda (UII) menegaskan adanya kecenderungan resentralisasi, ketimpangan keuangan pusat-daerah, serta pengakuan masyarakat hukum adat yang belum optimal. Prof. Unggul Priyadi menekankan perlunya kelembagaan inklusif agar manfaat SDA terasa adil. Seluruh masukan akan dihimpun menjadi kajian komprehensif untuk memperkuat implementasi konstitusi demi kesejahteraan rakyat.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo tegaskan empat pedoman jalankan pemerintahan saat awali pidato
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 10.10
Mahfud MD Pernah Ingatkan Prabowo: Negara Tanpa Hukum Menunggu Waktu untuk Bubar
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 14.00
Pengamat Nilai DPD Berhasil Angkat Kepentingan Daerah di STSB 2026
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.19
Busana Adat Jadi Warna-warni Kebinekaan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.20