Kabar Positif bagi Guru PPPK, Pemda Juga Lega
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati alokasi anggaran Rp23 triliun pada APBN 2027 untuk membiayai gaji guru PPPK. Mulai 2027, pengelolaan guru PPPK akan dialihkan dari perencanaan pemerintah daerah (Pemda) ke tata kelola pemerintah pusat. Selain itu, guru PPPK paruh waktu akan otomatis naik statusnya menjadi penuh waktu tanpa perlu melalui tes lagi. Kebijaran ini juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagikan
Berita terkait
2 Wamen Memberi Kepastian soal Guru PPPK & PPPK Paruh Waktu, Satunya Mengingatkan Hal Krusial
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 05.02
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 780 Triliun
Detik.com · 16 September 2026 pukul 23.27
DPD Titip Pesan Ini buat Suahasil Saat Susun APBN 2027
Detik.com · 16 September 2026 pukul 22.04
Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru dari Pemda ke Pusat
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.09