Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Positif bagi Guru PPPK, Pemda Juga Lega

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati alokasi anggaran Rp23 triliun pada APBN 2027 untuk membiayai gaji guru PPPK. Mulai 2027, pengelolaan guru PPPK akan dialihkan dari perencanaan pemerintah daerah (Pemda) ke tata kelola pemerintah pusat. Selain itu, guru PPPK paruh waktu akan otomatis naik statusnya menjadi penuh waktu tanpa perlu melalui tes lagi. Kebijaran ini juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berita terkait