Kabut Asap Lintas Batas, Sekolah di Sarawak Malaysia Ditutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kabut asap pekat yang menyelimuti Sarawak, Malaysia, memaksa otoritas pendidikan menutup sekolah di delapan distrik selama dua hari, dari Kamis 20 hingga Jumat 21 Agustus. Sekolah-sekolah di bawah naungan kantor pendidikan Kuching, Padawan, Serian, Samarahan, Bau, Lundu, Sri Aman, dan Lubok Antu diperintahkan menghentikan kegiatan belajar tatap muka untuk mencegah paparan udara yang tidak sehat bagi siswa dan tenaga pendidik. Langkah ini merupakan upaya preventif demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan para warga sekolah. Kabut asap ini disebabkan oleh penyebaran lintas batas, yang membuat kondisi udara di enam wilayah mencatat Indeks Polusi Udara (API) dalam kategori tidak sehat, dengan nilai antara 125 hingga 191. Meskipun gedung sekolah ditutup, proses belajar tetap berjalan melalui metode daring yang diinstruksikan oleh Departemen Pendidikan Sarawak. Insiden ini menandai kali kedua dalam dua minggu terakhir sekolah-sekolah di Sarawak ditutup akibat polusi udara, setelah sebelumnya 108 sekolah di Serian ditutup selama tiga hari ketika kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 03.00
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Tutup 591 Sekolah, Tambah Buruk
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 01.00
Kabut Asap Memburuk di Sarawak, Malaysia Tempuh Jalur Diplomatik ke ASEAN
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.50
Kabut Asap RI Kepung Negara Tetangga, Ratusan Sekolah Ditutup
Berita terkait
Udara Kategori Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Sekolah ke Pembelajaran Daring
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.15
Heli Medis 'Flying Doctor' Jatuh di Sarawak, 5 Orang Tewas
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.23
Malaysia Cabut Status Darurat Kabut Asap di Sarawak Imbas Karhutla RI
Detik.com · 7 September 2026 pukul 13.47
Asap Karhutla Indonesia Makin Parah, Malaysia Tutup 647 Sekolah di Sarawak
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 23.18