Kades Minta Jabatan Tanpa Batas Waktu, Pakar Otda: Jangan Jadikan Desa Kerajaan Kecil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala desa yang habis masa jabatan ingin tetap menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa tanpa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pakar Djohermansyah Djohan menolak usulan ini, sebab mengorbankan demokrasi demi efisiensi anggaran. Menurutnya, desa adalah akar demokrasi Indonesia dan tidak boleh diefisienkan. UU Desa menetapkan masa jabatan kepala desa delapan tahun, dapat dipilih kembali satu kali, sehingga maksimal 16 tahun. Djohan menyatakan 16 tahun sudah cukup, dan usulan memperpanjang kekuasaan hanya menunjukkan kerakusan terhadap kekuasaan. Ia menekankan pentingnya pergantian kepemimpinan yang demokratis untuk mencegah politik dinasti dan memastikan desa tetap menjadi sekolah demokrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 22.15
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Berita terkait
Usulan Perpanjangan Jabatan Kades tanpa Pilkades Dinilai Ganggu Demokrasi
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 18.42
Bahaya Jabatan Kades Tanpa Batas, Pengamat: Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 18.09
Turunkan Berat Badan tak Perlu Terburu-buru, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 18.00
Prabowo di KTT BRICS 2026: Bersatu Kita Teguh, Bercerai Runtuh
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 21.05