Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Kades Minta Jabatan Tanpa Batas Waktu, Pakar Otda: Jangan Jadikan Desa Kerajaan Kecil

Kepala desa yang habis masa jabatan ingin tetap menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa tanpa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pakar Djohermansyah Djohan menolak usulan ini, sebab mengorbankan demokrasi demi efisiensi anggaran. Menurutnya, desa adalah akar demokrasi Indonesia dan tidak boleh diefisienkan. UU Desa menetapkan masa jabatan kepala desa delapan tahun, dapat dipilih kembali satu kali, sehingga maksimal 16 tahun. Djohan menyatakan 16 tahun sudah cukup, dan usulan memperpanjang kekuasaan hanya menunjukkan kerakusan terhadap kekuasaan. Ia menekankan pentingnya pergantian kepemimpinan yang demokratis untuk mencegah politik dinasti dan memastikan desa tetap menjadi sekolah demokrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait