Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mempertanyakan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diajukan oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Khozin menilai usulan ini mengancam demokrasi di tingkat desa karena tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, atau filosofis yang kuat. Ia menekankan bahwa pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi dan mekanisme untuk menyerap aspirasi masyarakat desa. Menurutnya, alasan fiskal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau mencabut proses pilkades, terutama karena tidak ada kondisi force majeure yang melanda. Khozin khawatir langkah ini dapat menjadi preseden buruk dalam proses demokratisasi di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa dari Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, untuk meminta agar mereka dapat dilanjutkan sebagai penjabat (pj) kepala desa meski masa jabatan habis. Mereka merujuk pada UU Desa yang baru dan meminta agar pemerintah daerah tidak menunjuk pj dari kalangan ASN, melainkan dari diri mereka sendiri untuk menjaga keberlanjutan program pemerintah. Dalam tuntutannya, mereka juga meminta agar pilkades dapat ditiadakan untuk periode tertentu. Saat ini, terdapat sekitar 36.000 kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada periode 2026 hingga 2029.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.

Berita terkait