Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Usulan Perpanjangan Jabatan Kades tanpa Pilkades Dinilai Ganggu Demokrasi

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui pemilihan (pilkades) dinilai berpotensi merusak demokrasi di tingkat lokal. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, menyatakan pemilihan kades secara berkala merupakan esensi demokrasi desa yang mengakomodasi aspirasi masyarakat. Ia menolak argumen efisiensi anggaran sebagai alasan penundaan atau pembatalan pilkades, sehingga bisa menjadi preseden buruk dalam demokratisasi Indonesia.

Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui DPR dengan usulan agar kades yang purna tugas dapat ditunjuk langsung sebagai Penjabat (Pj) Kades tanpa melibatkan ASN. Terdapat sekitar 36.000 kepala desa yang habis masa jabatannya pada rentang 2026-2029. DPR tetap akan menelaah usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Komisi II DPR juga sepakat dengan Kemendagri untuk menarik status PPPK guru dan nakes menjadi ASN pemerintah pusat demi meratakan distribusi dan hemat APBD, dengan meminta pemerintah memberi top-up anggaran ke daerah yang alami keterbatasan fiskal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait