Usulan Perpanjangan Jabatan Kades tanpa Pilkades Dinilai Ganggu Demokrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui pemilihan (pilkades) dinilai berpotensi merusak demokrasi di tingkat lokal. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, menyatakan pemilihan kades secara berkala merupakan esensi demokrasi desa yang mengakomodasi aspirasi masyarakat. Ia menolak argumen efisiensi anggaran sebagai alasan penundaan atau pembatalan pilkades, sehingga bisa menjadi preseden buruk dalam demokratisasi Indonesia.
Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui DPR dengan usulan agar kades yang purna tugas dapat ditunjuk langsung sebagai Penjabat (Pj) Kades tanpa melibatkan ASN. Terdapat sekitar 36.000 kepala desa yang habis masa jabatannya pada rentang 2026-2029. DPR tetap akan menelaah usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Komisi II DPR juga sepakat dengan Kemendagri untuk menarik status PPPK guru dan nakes menjadi ASN pemerintah pusat demi meratakan distribusi dan hemat APBD, dengan meminta pemerintah memberi top-up anggaran ke daerah yang alami keterbatasan fiskal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 22.15
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Berita terkait
Temui Pimpinan DPR, Kades AMJ Minta Pilkades Disetop Sementara-Pj Tak Diisi ASN
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.53
Kades Minta Jabatan Tanpa Batas Waktu, Pakar Otda: Jangan Jadikan Desa Kerajaan Kecil
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 17.25
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 21.41
Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.22