Kado Kemerdekaan, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol) dapat terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut setelah pembahasannya difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa simulasi penyesuaian tarif untuk layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pesan antar makanan telah dibicarakan secara matang. Proses penyusunan ini menyisakan satu agenda pertemuan finalisasi yang melibatkan koordinasi antar-kementerian, asosiasi pengemudi ojol, serta para perusahaan aplikator penyedia layanan.
Aturan ini mencakup Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mereformasi skema bagi hasil pendapatan. Melalui regulasi baru tersebut, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dan potongan aplikator ditekan menjadi maksimal 8 persen, bergeser dari ketentuan lama dengan skema 80 persen untuk mitra pengemudi dan 20 persen untuk aplikator.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat Berkat Pangkas Tarif Aplikasi
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Driver Ojol Lapor ke Armuji Seusai Dirundung Saat Ambil Pesanan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.25
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Potongan 8% Disebut Tak Naikkan Pendapatan Ojol 3 Kali Lipat
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.15