Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kado Kemerdekaan, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol) dapat terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut setelah pembahasannya difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa simulasi penyesuaian tarif untuk layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pesan antar makanan telah dibicarakan secara matang. Proses penyusunan ini menyisakan satu agenda pertemuan finalisasi yang melibatkan koordinasi antar-kementerian, asosiasi pengemudi ojol, serta para perusahaan aplikator penyedia layanan.

Aturan ini mencakup Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mereformasi skema bagi hasil pendapatan. Melalui regulasi baru tersebut, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dan potongan aplikator ditekan menjadi maksimal 8 persen, bergeser dari ketentuan lama dengan skema 80 persen untuk mitra pengemudi dan 20 persen untuk aplikator.

Berita terkait