Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kakek Pemerkosa ABG di Bogor Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Bogor telah menetapkan DUM (70) sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan tetangga korban ditangkap pada Senin malam (10/8) setelah sempat melarikan diri ke luar kota. Penangkapan dilakukan oleh warga setempat saat pelaku pulang, kemudian diserahkan ke Polsek Rancabungur dan dibawa ke Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengonfirmasi tersangka disangkakan Pasal 473 dan 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kedua pasal ini berkaitan dengan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Atas perbuatannya, DUM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah mengalami penahanan di sel Polres Bogor.

Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana menyatakan pihaknya telah mendampingi pelaporan sejak awal dan bekerja sama dengan Polres untuk penanganan kasus yang melibatkan anak. Korban saat ini dalam kondisi hamil akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Berita terkait