Pria di Bogor Cabuli 2 Anak Tiri Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kedua korban berusia 10 dan 8 tahun. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Modus operandi pelaku melampirkan diri ke anak-anak yang berada di bawah pengasuhan keluarganya. Sebelumnya, pelaku juga mencabuli anak pertama korban namun tidak dilaporkan hingga kejadian berulang pada anak kedua. Pihak kepolisian sedang menyelesaikan proses penyidikan dan telah merujuk korban untuk visum et repertum serta pendampingan psikolog forensik.
Bagikan
Berita terkait
Kakek Pemerkosa ABG di Bogor Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.01
Berenang Bareng Teman di Bogor, Anak 11 Tahun Tewas Tenggelam
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.48
Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Tangerang Simpan Foto Tak Senonoh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.12
Bejat! Pria di Tangerang Cabuli Anak Laki-laki Pakai Modus Kasih Jajan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.23