KAKI: Dugaan Tindak Pidana dalam Sengketa Jusuf Hamka Vs Hary Tanoe Harus Diungkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$ 28 juta pada 1999 perlu ditelusuri lebih jauh untuk mendeteksi adanya dugaan tindak pidana. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mu'min menyatakan bahwa putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat banding dan rencana pengajuan kasasi, harus menjadi momentum untuk membuka fakta di balik transaksi NCD yang menyebabkan kerugian bagi CMNP milik Jusuf Hamka. Menurutnya, persoalan tidak hanya terbatas pada siapa yang harus membayar kerugian secara perdata, tetapi juga perlu diklarifikasi secara terang mengenai proses penerbitan dan transaksi NCD, termasuk keterlibatan pihak dan kemungkinan adanya informasi yang tidak benar sejak awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 2 September 2026 pukul 14.50
KAKI Dorong Pendalaman Fakta dalam Sengketa CMNP dan MNC
Berita terkait
KAKI Cabut Laporan Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Minta Maaf kepada CMNP dan Yusuf Hamka
VOI · 1 September 2026 pukul 10.45
KAKI Mencabut Laporan & Mohon Maaf Kepada PT CMNP, Yusuf Hamka dan Lucas Terkait Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 08.42
Exit Tol Jembatan Tiga Arah Pluit Ditutup sampai 31 Juli 2027
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 19.00
Hary Tanoesoedibjo Hadiri HUT RCTI ke-37, Tampil Elegan Bersama Liliana
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 22.43