Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KAKI: Dugaan Tindak Pidana dalam Sengketa Jusuf Hamka Vs Hary Tanoe Harus Diungkap

Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$ 28 juta pada 1999 perlu ditelusuri lebih jauh untuk mendeteksi adanya dugaan tindak pidana. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mu'min menyatakan bahwa putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat banding dan rencana pengajuan kasasi, harus menjadi momentum untuk membuka fakta di balik transaksi NCD yang menyebabkan kerugian bagi CMNP milik Jusuf Hamka. Menurutnya, persoalan tidak hanya terbatas pada siapa yang harus membayar kerugian secara perdata, tetapi juga perlu diklarifikasi secara terang mengenai proses penerbitan dan transaksi NCD, termasuk keterlibatan pihak dan kemungkinan adanya informasi yang tidak benar sejak awal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait