Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram di NTB memutuskan membebaskan dua terdakwa korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022, yaitu Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana meskipun terbukti. Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, telah memulihkan kerugian negara Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan. Untuk terdakwa Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jaksa menuntut 3 tahun penjara untuk Subhan. Putusan hakim meminta uang kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta hak dan martabat terdakwa dipulihkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait