Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram di NTB memutuskan membebaskan dua terdakwa korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022, yaitu Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana meskipun terbukti. Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, telah memulihkan kerugian negara Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan. Untuk terdakwa Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jaksa menuntut 3 tahun penjara untuk Subhan. Putusan hakim meminta uang kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta hak dan martabat terdakwa dipulihkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.08
Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.24
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Kata-kata Megawati di HUT RI ke-81: Aduh Ilah, Orang-orang Hukum Ini Kok Keren Banget Ya Sekarang...
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.27