Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram di NTB memutuskan membebaskan dua terdakwa korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022, yaitu Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana meskipun terbukti. Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, telah memulihkan kerugian negara Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan. Untuk terdakwa Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jaksa menuntut 3 tahun penjara untuk Subhan. Putusan hakim meminta uang kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta hak dan martabat terdakwa dipulihkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.49
Korupsi MBG Dikembangkan Kejagung ke NTB
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.08
Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
Berita terkait
Kejari Dompu Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 11,18 Miliar
JawaPos · 4 Oktober 2026 pukul 21.30
Mashudi Mundur Buntut Lapas Cibinong, Yusril: Hukum Tetap Jalan
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.03
Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.00
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00