Kemenkum Bali Sidak PMPJ Notaris di Buleleng, Cegah Pencucian Uang & Terorisme
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkumulawah Bali melakukan sidak ke sejumlah kantor notaris di Buleleng pada 26-27 Agustus 2026. Kunjungan dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di kalangan notaris. Tim kepala oleh I Wayan Adhi Karmayana memberikan pembinaan agar kuesioner PMPJ diisi lengkap, benar, objektif, tepat waktu, serta sesuai kondisi sebenarnya. PMPJ bertujuan agar notaris mampu mengenali profil pengguna jasa dan memitigasi risiko pemanfaatan jasa notaris untuk TPPU, TPPT, dan PPPSPM. Penerapan PMPJ menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat prinsip kehati-hatian dalam layanan kenotariatan serta mencegah pencucian uang dan terorisme.
Bagikan
Berita terkait
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.39
WN Taiwan Tak Lapor Dugaan Pelecehan di Bali, Polisi Beri Pelaku Sanksi Sosial
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 20.10
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.31
Kemenkum Bali Memperkuat Pengawasan Notaris di Buleleng, Harus Efektif & Konstruktif
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.27