Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla, Komisi VIII DPR Singgung Revisi UU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang terjadi pada Agustus 2026. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menekankan bahwa penanggulangan karhutla harus dilakukan sejak tahap mitigasi dan pencegahan, bukan menunggu status bencana ditetapkan. Menurutnya, deteksi dini dan pencegahan harus dilakukan jauh sebelum dampaknya semakin meluas, berbeda dengan bencana seperti gempa bumi yang sulit diprediksi. Marwan menilai BNPB perlu diperkuat agar memiliki kendali penuh hingga ke daerah, karena meskipun ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lembaga tersebut berada di bawah kewenangan kepala daerah dan tidak bisa langsung dikendalikan oleh BNPB.

Marwan mengusulkan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana untuk memberi ruang bagi BNPB agar memiliki rentang kendali sampai ke daerah. Dia ingin BNPB memegang kendali dari awal guna memperkuat mitigasi bencana. Selain itu, ia menanggapi dampak asap karhutla yang dikeluhkan masyarakat negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Marwan meminta negara-negara tersebut tidak hanya memprotes, tetapi juga ikut berperan dalam upaya pencegahan, mengingat mereka juga memiliki kebun dan perkebunan di Indonesia. Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas dampak asap, namun tetap mengajak tetangga untuk ikut mencegah.

Komisi VIII DPR tengah mendorong revisi aturan mengenai BNPB agar lembaga tidak hanya fokus pada penanganan pasca bencana, tetapi juga pada mitigasi dan pencegahan. Marwan menegaskan bahwa masyarakat juga perlu terlibat agar penanganan bisa lebih cepat, baik melalui pemerintah maupun melalui pelaporan langsung ke pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait