Kasus Buzzer Berbayar Melebar, Puluhan Akun Dalam Bidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308725/original/048742000_1785171835-IMG_0875.jpg)
Kasus buzzer berbayar yang menyeret delapan tersangka kini meluas, dengan Polda Metro Jaya mengantongi puluhan akun lain yang diduga terlibat. Akun tersebut berbentuk personal dan grup, bekerja dalam metode sel terpisah, dan identitasnya belum diungkap untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Para tersangka memiliki peran berbeda, termasuk pengirim narasi, pengelola akun media sosial, pengedit konten, dan desainer grafis. Polisi menyita 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga sebagai pembayaran proyek. Mereka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Penyidikan terus berlanjut, dengan polisi memetakan jaringan dan keterkaitan akun. Selain itu, kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan dugaan korupsi juga akan ditelusuri bila ditemukan penggunaan uang negara.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas hingga Terungkap Pembunuhan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 13.13
Presenter TVRI Papua yang Hilang Berhari-hari Ternyata Dibunuh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 11.23
Indra Kenz Ngaku Sudah Dimiskinkan Usai Bebas dari Penjara Kasus ITE
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.15
Kasus Dugaan Pemerasan, Bupati Gowa Segera Jalani Pemeriksaan
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 19.05