Kasus Buzzer Berbayar Melebar, Puluhan Akun Dalam Bidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308725/original/048742000_1785171835-IMG_0875.jpg)
Kasus buzzer berbayar yang menyeret delapan tersangka kini meluas, dengan Polda Metro Jaya mengantongi puluhan akun lain yang diduga terlibat. Akun tersebut berbentuk personal dan grup, bekerja dalam metode sel terpisah, dan identitasnya belum diungkap untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Para tersangka memiliki peran berbeda, termasuk pengirim narasi, pengelola akun media sosial, pengedit konten, dan desainer grafis. Polisi menyita 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga sebagai pembayaran proyek. Mereka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Penyidikan terus berlanjut, dengan polisi memetakan jaringan dan keterkaitan akun. Selain itu, kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan dugaan korupsi juga akan ditelusuri bila ditemukan penggunaan uang negara.
Bagikan
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Naik ke Penyidikan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.00