Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 4 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri menetapkan 4 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat korporasi ini sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pulahjianta Rodalops Sops Polri, Erwin Sinaga, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam. Data yang dilaporkan per tanggal 30 September 2026 ini hanya mencantumkan jumlah tersangka korporasi, tanpa mengungkapkan identitas masing-masing perusahaan. Erwin menjelaskan bahwa penyidikan terhadap 4 korporasi tersebut merupakan kewenangan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan detail lebih lanjut.

Berdasarkan data terkait, terdapat 96 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas area yang terdampak mencapai 25.384,94 hektare. Dari 96 perkara tersebut, 90 berada pada tahap penyidikan, 1 masih dalam tahap penyelidikan, 3 dihentikan pada tahap penyelidikan, dan 2 lainnya dihentikan dengan SP3. Kasus-kasus ini sedang ditangani secara paralel oleh berbagai unit kejadian di bawah koordinasi Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Pemerintah melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam terus berupaya memaksimalkan penanganan karhutla. Brigjen Pol Honi Havana, Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat bekerja sama di bawah naungan desk koordinasi tersebut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan secara optimal. Upaya ini mencakup pencegahan, pembedaan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait