Kasus Dugaan Uang Palsu SGD 340 Ribu, Kuasa Hukum Pelaku Ngaku Sudah Serahkan ke Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menyelidiki dugaan pembuatan dan peredaran uang tunai Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD (Rp4,7 miliar). Kasus dimulai dari laporan DM pada 3 Juli 2026, yang kemudian diteruskan ke Polres Tangerang Selatan. DM merupakan suami Steven yang ditahan di Singapura. Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menjelaskan awalnya hanya satu lembar SGD 10.000 yang diterima dari AN. Uang sempat ditukarkan di money changer dan Resort World Sentosa. Kemudian AN, HJ, dan EAK memberikan 33 lembar tambahan, tercatat dalam video. Dari 33 lembar, 27 dibawa ke Singapura, 6 lainnya dikirim melalui D untuk penukaran. Semua uang masuk dalam penyelidikan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Terluka Saat Penggerebekan Pabrik Duit Palsu di Tangsel
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 11.45
Terbongkar Pabrik Duit Palsu Rp 36 Miliar, Untungnya Belum Beredar
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 08.05
Bongkar Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangsel, Polda Metro: Belum Beredar
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 16.45