Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Dugaan Uang Palsu SGD 340 Ribu, Kuasa Hukum Pelaku Ngaku Sudah Serahkan ke Polisi

Polisi menyelidiki dugaan pembuatan dan peredaran uang tunai Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD (Rp4,7 miliar). Kasus dimulai dari laporan DM pada 3 Juli 2026, yang kemudian diteruskan ke Polres Tangerang Selatan. DM merupakan suami Steven yang ditahan di Singapura. Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menjelaskan awalnya hanya satu lembar SGD 10.000 yang diterima dari AN. Uang sempat ditukarkan di money changer dan Resort World Sentosa. Kemudian AN, HJ, dan EAK memberikan 33 lembar tambahan, tercatat dalam video. Dari 33 lembar, 27 dibawa ke Singapura, 6 lainnya dikirim melalui D untuk penukaran. Semua uang masuk dalam penyelidikan.

Berita terkait