Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan. Operasi yang berlangsung selama 8 bulan berhasil menyita 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan Rp100.000 emisi tahun 2016. Empat tersangka, yaitu N, S, D, dan AB, telah diamankan. AB diketahui sebagai pemodal utama (founder) yang menyiapkan sarana dan prasarana produksi dengan investasi Rp1 miliar. Dari empat tersangka, dua merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Sindikat merekrut tenaga ahli teknis pada pekerjaan cetak dan mematok nilai tukar uang palsu dengan rasio 3:1 dibanding uang asli. Uang palsu rencananya akan didistribusikan melalui jaringan pemodal dan kelompok residivis, termasuk menyasar satu bank swasta dengan skema pencampuran uang asli dan palsu. Namun, berkat laporan warga, ratusan ribu lembar uang tersebut belum beredar luas. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait