Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kematian Sutrimo, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Staf Administrasi Kejagung Febrio Adiono dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo (42), pekerja rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyelidikan ini berada di bawah kewenangan tim penyidik Polda Metro dan Kejagung akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Anang menyatakan bahwa Kejagung tidak akan menghalangi pemeriksaan terhadap pegawainya jika diperlukan. Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak memberikan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Setiap warga negara, termasuk pegawai negara, setara di mata hukum dan dapat dimintai keterangannya sebagai saksi atau tersangka.

Kejagung menekankan komitmennya untuk tidak mengganggu independensi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Sehubungan dengan kasus ini, pihak Kejagung akan memberikan kerja sama penuh untuk memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita terkait