Kasus Kematian Sutrimo, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Staf Administrasi Kejagung Febrio Adiono dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo (42), pekerja rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyelidikan ini berada di bawah kewenangan tim penyidik Polda Metro dan Kejagung akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Anang menyatakan bahwa Kejagung tidak akan menghalangi pemeriksaan terhadap pegawainya jika diperlukan. Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak memberikan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Setiap warga negara, termasuk pegawai negara, setara di mata hukum dan dapat dimintai keterangannya sebagai saksi atau tersangka.
Kejagung menekankan komitmennya untuk tidak mengganggu independensi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Sehubungan dengan kasus ini, pihak Kejagung akan memberikan kerja sama penuh untuk memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Tegaskan Tak Pegang Ponsel Sutrimo
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 17.41
Babak Baru Kasus Sutrimo: Ekshumasi Jenazah hingga Sosok Febrio Adiono
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.13
Kejagung: Febrio Adiono Pegawai, Bukan Jaksa
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.04
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45