Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Sebut Belum Menemukan Tindak Pidana
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hasil pemeriksaan saksi, ekshumusi, dan Puslabfor Polri tidak menemukan luka kekerasan tajam atau tumpul serta patah tulang akibat kekerasan. Temuan toksikologi tidak menemukan pestisida, arsen, sianida, atau alkohol, tetapi menemukan kafein pada organ tubuh. Penyebab kematian diduga faktor risiko kardiovaskuler seperti frank sign, lemak abdomen tebal, dan dinding arteri koroner keras.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Kematian Sutrimo, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.24
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.28
Polda Metro Tegaskan Tak Pegang Ponsel Sutrimo
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 17.41